Kurikulum 2026–2030 disusun berbasis Outcome-Based Education (OBE) dengan total beban studi 144 SKS yang ditempuh dalam 8 semester. Kurikulum ini mengacu pada KKNI level 6, SN-Dikti, serta standar akreditasi IABEE dan LAM INFOKOM.
Bidang Minat
Peminatan dimulai pada Semester 5 setelah mahasiswa memperoleh fondasi keilmuan dasar. Terdapat empat bidang minat:
1. Bidang Data Sains dan Sistem Cerdas
Berfokus pada pengolahan dan analisis data, pembelajaran mesin, kecerdasan buatan, serta pengembangan sistem cerdas. MK Wajib Minat: Sistem Cerdas, Deep Learning. MK Pilihan: Restorasi Digital Warisan Budaya, Data Analytics and Visualization, Big Data, Sistem Temu Kembali Informasi, Biomedics, Biometrics, Vision Intelligence, Generative AI, Data Engineering, Image and Video Retrieval System, Image Processing Programming.
2. Bidang Tata Kelola dan Bisnis Teknologi Informasi
Menekankan perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi pemanfaatan TI dalam organisasi. MK Wajib Minat: IT Service Management, Tata Kelola Teknologi Informasi. MK Pilihan: Audit TI, Business Process Management, IT Management Framework, Manajemen Proyek, Ekonomi Digital, Teknologi dan Pemrograman Blockchain, Digital Marketing Technology, Sistem Archetype, Sustainable Science.
3. Bidang Sistem Informasi
Berfokus pada analisis kebutuhan pengguna, perancangan, implementasi, serta evaluasi sistem informasi. MK Wajib Minat: Inovasi Bisnis Proses, Pemrograman Backend. MK Pilihan: E-Government, GIS, Multi Channel Access, Decision Support System, Software Artifact, Tourism & Culture Application, Teknologi LLM, DevOps Development, Modern Data Architecture.
4. Bidang IoT dan Jaringan
Berfokus pada perancangan, implementasi, dan pengelolaan sistem berbasis jaringan dan perangkat terintegrasi. MK Wajib Minat: Data Center dan Cloud Computing, IoT Protocol and Communication System. MK Pilihan: Embedded System, Telemetry, Early Warning System, System Administration, IT Forensik, Jaringan Sensor Nirkabel (WSN), Keamanan Jaringan dan IoT, Smart Hospitality, IoT Data Analytics.
Hak Belajar di Luar Program Studi (MBKM)
Mahasiswa memiliki hak mengikuti pembelajaran di luar program studi sesuai kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Implementasinya dilakukan melalui mekanisme konversi pada kelompok mata kuliah pilihan (21 SKS), termasuk mata kuliah Magang Industri/Magang MBKM: Praktik Teknologi Informasi 1 & 2, Pengembangan Potensi Diri, Analisis dan Pemecahan Masalah, Implementasi dan Evaluasi Kinerja, Komunikasi dan Kerja Tim, Manajemen Diri dan Etika Kerja, serta Pelaporan Kerja. Mata kuliah wajib tidak dapat digantikan melalui skema konversi.
Ketentuan Kelulusan dan Ketercapaian CPL
Ketercapaian CPL diukur melalui akumulasi capaian pembelajaran pada mata kuliah wajib inti, dengan nilai minimal 55 sebagai ambang batas ketercapaian untuk setiap CPL. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah mencapai ketercapaian CPL program studi, lulus seluruh mata kuliah wajib, serta memenuhi total beban studi minimal 144 SKS.
Arsip Kurikulum
Buku Kurikulum 2026–2030 (berlaku mulai TA 2026/2027) — [LINK GDRIVE: Buku Kurikulum 2026]