Peraturan Teknologi Informasi

Peraturan yang berlaku di Jurusan Teknologi Informasi :

1.

Wajib bepakaian Sopan dan Rapi.

2.

Memakai kemeja berkerah. Khusus untuk mahasiswa pria, baju dimasukkan.

3.

Khusus hari rabu wajib menggunakan Batik/Endek.

4.

Hari jumat, sabtu dan minggu diperbolehkan memakai kaos berkerah dengan tetap memasukan baju.

5.

Memakai sepatu, khusus bagi mahasiswa pria, diwajibkan memakai kaos kaki.

6.

Dilarang mencorat-coret/merusak (vandalisme) ruangan dan fasilitas kampus.

7.

Dilarang membuang sampah sembarangan.

8.

Dilarang merokok diareal Gedung Teknologi Informasi.

9.

Dilarang makan pada saat perkuliahan.

10.

Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, obat terlarang, minuman keras atau mabuk di lingkungan kampus.

11.

Dilarang melakukan tindakan kriminal.

12.

Handphone dimatikan/silent pada saat perkuliahan berlangsung dan silarang menerima telpon/SMS.

13.

Dilarang menggunakan laptop untuk hal diluar konteks perkuliahan.

14.

Harus berada di dalam ruangan kuliah sbelum perkuliahan dimulai.

15.

Ketidakhadiran dengan alasan ijin, surat ijin harus disampaikan sebelum perkuliahan dimulai.

16.

Ketidakhadiran dengan alasan sakit, pemberitahuan harus dilakukan sebelum perkulihan dimulai, serta disusul dengan surat keterangan sakit.

17.

Wajib hadir 75% dari total perkuliahan.

18.

Menjaga etika ketertiban, dan norma-norma kesopanan.

19.

Aturan ini berlaku untuk semua Mahasiswa Program Studi Teknologi Informasi dalam melakukan kegiatan akademik di kampus, serta mahasiswa lain yang mengikuti perkuliahan di Gedung Teknologi Informasi (Kecuali aturan no. 3).